Cybercrime, waspadai dan hindari

Sumber : Link
Cybercrime, ya dari namanya saja sudah cukup jelas, Cyber = Dunia maya, dan Crime = Kejahatan, Kriminal. Berarti, cybercrime adalah kejahatan dunia maya. Yang dimaksud kejahatan dunia maya disini yaitu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer sebagai alat kejahatan utama.


Berdasarkan jenis kejahatannya, Cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer

Perkembangan Cybercrime

1. Di dunia
Awal mula penyerangan di dunia cyber pada tahun 1988, lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu,  ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau lebih dikenal sebagai "The Hacker" alias "Datastream Cowboy", ditahan lantaran masuk secara illegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA, dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan "Kuji". Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

2. Di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cybercrime ini patut diacungi jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker, dan carder lokal.

Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami "outsourcing" dan globalisasi. Di tahun 1986 - 2003, epicenter virus komputer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India, dan Afrika yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.

Seterusnya, 5 tahun belakangan ini China, Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus-virus yang saat ini mengancam komputer kita semua, dan tidak akan lama lagi, Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus, alasannya? Mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, tidak seperti Amerika yang memiliki pengaturan yang ketat dan sistem kontrol yang lebih high-tech lagi.

3. Perkiraan perkembangan cybercrime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

- Unauthorized Access to Computer System and Service
- Illegal Contents
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cyber Sabotage and Extortion
- Offense against Intellectual Property
- Infringements of Privacy
- Cracking
- Carding
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni : Dimana orang yang melakukan kejahatan dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
Cybercrime sebagai tindakan abu-abu : Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan, karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri, atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

Selain dua jenis diatas, cybercrime berdasarkan motif dapat dibagi menjadi

a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi / umum ataupun demi materi / nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang Pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

Contoh Kasus Cybercrime

Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password nya saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, pengguna yang sah dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Beberapa waktu yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Probing dan Port Scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program webserver Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merk kunci yang digunakan,  jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak), dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau scanning ini dapat diperoleh secara gratis di internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating sistem yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan dunia maya dan permasalahannya menunjukkan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan dunia maya ini, disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.



Sumber

a. Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
b. Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel
c. http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker
d. http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer
e. http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/

1 comments:

update lagi bang :D

Anonymous
November 3, 2012 at 1:19 PM comment-delete

Post a Comment